Pastikan Surat-Surat Berikut Anda Dapatkan Ketika Membeli Properti

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi kebanggaan atas kepemilikan rumah bagi seseorang. Selain hunian memang merupakan kebutuhan pokok atau primer, dengan kepemilikan sendiri maka penghuni rumah akan merasa lebih puas. Terutama bagi masyarakat kota yang tengah berebutan mencari hunian yang nyaman dan sesuai dengan lokasi yang diinginkan. Sehingga penjualan rumah atau hunian di kota-kota besar relatif cukup tinggi.


Namun, membeli rumah tidak semudah yang dibayangkan lantaran ada banyak syarat-syarat administrasi dan pajak yang harus dimiliki dan dipatuhi. Surat-surat sebagai syarat administrasi tersebut harus ada demi kelancaran ketika membeli rumah baik rumah baru atau rumah lama yang kemudian harus mengurusnya untuk perubahan nama sertifikat kepemilikan.

Berikut ini surat-surat yang harus didapatkan dan dimiliki ketika membeli properti:

Surat Kepemilikan Tanah 

Surat kepemilikan tanah ini sangat penting untuk dimiliki dan sebisa mungkin belilah rumah yang sudah memiliki surat kepemilikan tanah. Terdapat 3 jenis surat-surat yang disarankan harus ada dan lengkap ketika membeli rumah, yaitu sebagai berikut:

- Sertifikat Hak Milik (SHM)

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

- Sertifikat Hak Pakai (SHP)

SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat dengan kepemilikan tertinggi yang tidak dapat kadaluwarsa dan memiliki kekuatan hukum. Sedangkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHP (Sertifikat Hak Pakai) harus diperpanjang setiap 15 hingga 20 tahun sekali.

Kelengkapan surat-surat ini harus ada untuk menghindari masalah seperti terjadinya sengketa lahan di kemudian hari. Sehingga rumah tetap aman dan ketika diperselisihkan terdapat bukti berupa sertifikat tanah. Karena rumah atau hunian yang tidak memiliki salah satu sertifikat sangat rawan disengketakan. Selain itu, jangan membeli rumah yang hanya memiliki sertifikat girik atau tanda kepemilikan atas lahan adat atau lain-lain yang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan.

Selain memastikan kelengkapan SHM, SHGB, atau SHP, beberapa detail validitas sertifikat itu tetap harus diperhatikan. Karena ada kasus penjual yang melebih-lebihkan luas tanah di promosi iklan agar rumahnya terjual lebih mahal sehingga mereka mendapatkan keuntungan lebih banyak. Untuk itu ketika membeli rumah yang harus dilihat dan dipercaya adalah luas yang tercantum di sertifikat tersebut.

Akta Jual Beli (AJB) terakhir 

Akta Jual Beli merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM). Akta Jual Beli ini sangat penting untuk didapatkan karena memuat keterangan mengenai transaksi terakhir jual beli rumah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik. Surat ini sekaligus menjadi bukti bahwa tanah dan rumah tersebut legal dan tidak disengketakan. Jangan lupa bahwa Sertifikat Akta Jual Beli ini harus dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi sekaligus untuk memastikan keabsahannya.

Sertifikat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 

Sertifikat ini merupakan surat yang memuat izin untuk mendirikan banginan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Surat ini juga sangat penting untuk didapatkan karena jika pemilik rumah tidak memiliki Sertifikat IMB akan dikenai denda 10% dari nilai bangunan.

Detail isi dan keterangan yang terdapat di IMB harus sesuai dengan luas bangunan di sertifikat tersebut dan jika terdapat perbedaan maka harus diperbarui.

Surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 

Ketika sudah memiliki rumah, pemilik rumah harus membayar pajak tiap tahun dan surat PBB ini menjadi salah satu bukti untuk memastikan bahwa pemilik rumah tersebut taat membayar PBB. Selain itu, pemilik harus menyediakan tanda bukti pembayaran sehingga pemilik rumah yang baru bisa meneruskan pembayaran setiap tahun dan tidak terkena denda karena keterlambatan pemilik rumah sebelumnya. Surat ini juga digunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bukti Pembayaran Tagihan 

Bukti pelunasan tagihan yang berkaitan dengan rumah seperti air PDAM, telepon, dan listrik harus diperhatikan. Hal ini untuk mengetahui apakah pemilik rumah sebelumnya menunggak lama atau tidak agar pemilik rumah yang baru tidak terkena imbasnya seperti tidak bisa menikmati air, telepon, dan rumah karena sudah dicabut oleh pihak yang berwenang.

Demikian surat-surat penting yang harus didapatkan dan dimiliki ketika membeli rumah agar terhindar dari masalah-masalah yang tidak diinginkan.

Komentar

Postingan Populer